NEWS
DETAILS
Kamis, 05 Jan 2017 01:40 - Honda Community

Karbon Monoksida dihasilkan dari proses pembakaran di dalam mesin, hal ini terjadi akibat pembakaran tak sempurna dari senyawa karbon, bisa terbentuk apabila terdapat kekurangan oksigen dalam proses pembakaran. Nah, tahukah bro/sis bahwa ini merupakan gas beracun, jika terhirup dalam kadar yang berlebihan akan menyebabkan efek tidak baik.

Pada pedoman pemilik kendaraan milik Astra Honda Motor (AHM) dituliskan, menghirup karbon monoksida dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran bahkan meninggal dunia. Bahaya bukan bro/sis.

Meski sudah diatur ambang batas emisi, di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006, tetap saja gas yang keluar dari knalpot tidak boleh sampai terhirup.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006, ambang batas emisi gas buang karbon monoksida (CO) untuk sepeda motor baru (di atas 2010), dua langkah (2 tak) maupun empat langkah (4 tak), tidak boleh lebih dari 4,5 persen. Sementara untuk gas hidro karbon (HC) yang dihasilkan maksimal 2.000 ppm (part per milion).

Makanya beberapa teknologi diterapkan pada motor-motor keluaran sekarang, salah satunya seperti teknologi Injeksi. Tak hanya itu, bagian dalam knalpot pada motor keluaran sekarang juga umumnya sudah dilengkapi catalytic converter demi meredam zat beracun ini.

Untuk itu buat bro/sis lakukan perawatan mesin secara berkala, agar kadar emisi yang dihasilkan pembakaran tidak melebihi ambang batas.

RELATED
NEWS