NEWS
DETAILS
Rabu, 16 Feb 2022 17:28 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat ini, SIM sudah bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di HP kawan-kawan. 

Dalam memperpanjang SIM secara online ada beberapa ketentuan yang harus kamu perhatikan, yaitu :

  • Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilihan tanggal pengajuan dibebaskan kepada pemohon, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.     
  • Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru.     
  • Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000 (SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum) sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi sebesar Rp5.000.  

Untuk memperpanjang SIM secara online bisa melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar). Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang bisa diambil ke SATPAS terdekat atau bisa dikirim langsung ke alamat tujuan. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya. Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut:   

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store dan Appstore. 
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi data pengguna. 
  3. Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. 
  4. Pilih ikon ‘SINAR’, kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C. 
  5. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang. 
  6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 
  7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie. 
  8. Pemohon akan mendapatkan booking code yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan. Dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. 
  9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal. Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi. 
  10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman. 
  11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. 
  12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. 
  13. Konfirmasi SIM telah diterima.
RELATED
NEWS