NEWS
DETAILS
Rabu, 10 Jan 2024 12:45 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan... Spion pada sepeda motor bukan berfungsi sebagai hiasan semata. Spion berfungsi untuk merefleksikan situasi dan kondisi yang ada di belakang kita saat berkendara. Salah satu kelengkapan berkendara ini juga memiliki fungsi yang penting, yaitu sebagai penunjang keselamatan berkendara.

Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009. Meski tiap pabrikan sudah mendesain spion sedemikian rupa untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengendara motor, tetap saja ada beberapa orang yang ingin mengganti spion karena tidak sesuai dengan seleranya.

Sebenarnya, sah-saja saja jika sobat ingin mengganti spion bawaan sepeda motor dengan spion variasi, asalkan tidak menghilangkan fungsi utama dari spion. Ada beberapa hal yang sobat harus perhatikan sebelum mengganti spion tersebut.

Pilihlah spion motor dengan model trendi yang sesuai dengan selera, gaya motor, atau aliran modifikasi yang diterapkan. Spion juga harus bisa memberikan refleksi yang jelas untuk melihat pandangan di belakang, tidak terganggu oleh lengan, dan tidak bergetar saat motor sedang melaju.

Sebaiknya, pilih spion dengan kaca yang agak cembung (convex mirror) agar penglihatan lebih jelas dan blind spot bisa diminimalisir. Perhatikan juga bagian tangkainya, pilih spion dengan tangkai yang sedikit lebih panjang, agar memudahkan sobat untuk melihat refleksi di belakang.

Spion yang memiliki tangkai panjang juga berfungsi untuk menjadi pembatas dengan kendaraan lain saat berkendara. Apabila benturan tidak bisa dihindarakan, maka yang terkena benturan pertama kali adalah spion.

Untuk merawat spion pada sepeda motor juga cukup mudah kok. Salah satunya adalah dengan tidak meletakkan helm di atas spion. Pasalnya, kebiasaan ini dapat menyebabkan spion motor menjadi longgar dan cepat rusak

RELATED
NEWS